
Beda kejadiannya jika kita diminta mengisi data pribadi di lingkungan
tempat tinggal kita, misalnya di RT atau RW. Susah banget dan berhati-hati
sekali. Sangat aneh, padahal kalau kita mau mengisi data di Facebook atau
twitter gampangnya bukan main.
Data pribadi sebenarnya merupakan sebuah data yang harus dijaga. Hal ini
dibuktikan dengan diaturnya data pribadi ini pada pasal 26 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Dalam Pasal 26 UU ITE diatur
mengenai perlindungan data pribadi sebagai berikut: (1) Kecuali ditentukan lain
oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan.(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang
ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Dari sini saja seharusnya kita sadar
supaya tidak mudah mengobral data pribadi kita di media sosial.
Kadang kita bertanya, untuk apa ada yang susah susah mencuri data pribadi
kita? Toh kita bukan seorang selebritis, atau bukan pula seorang pejabat? Eh
jangan salah. Mereka mencuri data untuk melakukan tindak kejahatan lho. Bisa
saja mereka menggunakan nama, alamat, dan email kita untuk memesan barang
terlarang atau barang ilegal. Ngeri juga kan?
Data pribadi kita harus kita lindungi sendiri. Kalau ada pihak lain yang
berusaha memberikan data pribadi kita bisa ‘bersandar’ pada data diatas. Tapi
bagaimana jika ada pihak lain yang secara langsung menyerang data pribadi kita.
Atau gampangnya bagaimana jika ada orang yang mencoba mencuri data pribadi
kita?
Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan agar data pribadi kita tidak
dipakai untuk hal – hal negatif , antara lain dengan mencoba untuk lebih
berhati – hati menyimpan dokumen yang didalamnya ada data pribadi. Dokumen
disini bisa dalam bentuk kertas, seperti fotocopy KTP, Surat Lamaran Pekerjaan
, dan lainnya. Atau dalam bentuk softcopy seperti flashdisk yang didalamnya ada
data pribadi kita. Jangan sampai jatuh ke tangan orang yang tidak kita kenal.
Kedua, berhati-hatilah jika menggunakan komputer yang digunakan banyak
orang. Misalnya di warnet, di kantor, atau ditempat layanan publik lain. Jangan
gunakan komputer tersebut untuk mengakses data atau informasi penting. Bisa
saja, tanpa sengaja , kita meninggalkan jejak digital disana.
Ketiga, jangan sembarang mengakses link url yang tidak jelas. Kadang kita dengan
gegabah meng-klik begitu saja link yang ada dalam email atau kiriman dari orang
yang tidak kita kenal betul. Siapa tahu itu mengandung virus, malware atau
aplikasi lain yang digunakan untuk mencuri data-data yang ada dalam komputer kita,
termasuk dapa pribadi.
Penggunaan kartu kredit dan debit dalam transaksi online juga harus kita
waspadai. Kartu kredit biasanya mengandung data yang cukup penting. Bisa saja
seseorang mencuri data tersebut saat bertransaksi online, kemudian menggunakan
data tersebut untuk melakukan transaksi ilegal. Bisa sangat merugikan. Jika
tidak terpaksa sekali, hindari penggunaan kartu kredit atau kartu debit dalam
bertransaksi online.