Dengan semakin berkembangnya bisnis online, maka hal ini
akan segera mengdorong bisnis lain. Apa itu ? Ya , benar. Bisnis pengiriman
barang atau di masyarakat lebih dikenal dengan jasa titipan. Namun untuk
istilah resminya, bisnis kirim kirim barang ini disebut dengan layanan pos
komersial. Booming bisnis penjualan
online semakin membuat jasa pengiriman barang ini tambah “manis”.
Seperti pepatah kata “ada
gula ada semut”, maka tidak heran apabila makin banyak pula yang ingin bermain
pada bisnis ini. Tak salah rasanya bila makin banyak pemain pemain baru pada
jasa kurir barang ini. Siapapun berhak untuk mencicipi bisnis manis yang satu
ini.
Namun untuk ikut merasakan rasa manisnya, ada beberapa hal
yang harus dipahami. Tidak boleh sembarang ikut jadi pemain di bisnis ini. Ada
aturan dan ketentuan yang harus dimengerti oleh pihak yang akan membuka usaha
baru dibidang ini. Apa saja itu?
Pertama, bisnis ini
sudah diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos.
Aturan tersebut makin detil dengan adannya Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 32 thun 2014 tentang persyaratan dan tata cara pemberian
ijin. Intinya kalau mau berbisnis di bidang ini harus punya ijin lho. Gak boleh
asal buka usaha aja. Bagaimana ngurus ijinnya? Aku coba bahas di posting
tersendiri ya.
Kedua, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan pebisnis
bidang antar barang titipan ini, antara lain harus memberikan tanda bukti
kiriman pada pelanggan. Gak boleh gak. Terus, harus membayar ganti rugi atas
hilangnya atau rusaknya barang kiriman. Ada Standar Operasi Prosedur (POS) yang harus dipatuhi. Jika menemukan
barang kiriman yang terlarang, harus dengan segera melaporkan ke pihak yang
berwajib.
Ketiga, ada hak yang diperoleh, yaitu boleh menetapkan
syarat syarat dan tata cara pengiriman barang sepanjang tidak bertentangan
dengan aturanyang sudah ada. Disamping itu ada hak untuk menyelenggarakan
layanan pos dari luar negeri atau ke luar negeri. Dan yang paling penting,
boleh memungut biaya pengiriman barang.
Keempat, harus mengirimkan Laporan Kinerja Operasional atau
yang sering disebut LKO setahun 2 kali yaitu Semester 1 paling lambat 31 Juli
dan Semester 2 paling lambat tanggal 31 Januari. Isi dari LKO itu antara lain :
Jenis layanan, Jumlah produksi, Tarif Layanan, Pencapaian terhadap standar
layanan, laporan keuangan, wilayah operasi, dan jumlah sumber daya manusia atau
yang dimiliki.
No comments:
Post a Comment