Tuesday, September 22, 2015

Pentingnya mengadakan Pameran Filateli di Jawa Tengah



Perkembangan kegiatan filateli saat ini khususnya di Propinsi Jawa Tengah sebenarnya sudah semakin bagus seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang manfaat benda-benda filateli. 

Belum lagi dengan perkembangan teknologi telekomunikasi yang demikian hebat, membuat kegiatan berkirim surat menjadi berkurang. Secara otomatis keadaan ini membuat penggunaan prangko sebagai pemain utama di filateli menjadi berkurang juga. Saat ini boleh dikatakan , filateli di Jawa Tengah sedang dalam kondisi hibernasi atau tidur panjang. Hidup nggak mati juga nggak. Kalau tidak segera dilakukan penggiatan kembali, maka dikawatirkan kegiatan yang positif ini akan hilang tergerus jaman.

Namun di satu sisi dalam situasi perekonomian yang sulit dewasa ini ditambah dengan situasi sosial politik yang belum begitu kondusif juga mempengaruhi aktivitas kegiatan filateli. Ancaman dari kegiatan-kegiatan negatif seperti Narkoba senantiasa menghantui para generasi muda dan khususnya para remaja yang perkembangan emosinya masih labil. 

Untuk itu dalam rangka membentengi para generasi muda khususnya remaja dari pengaruh Narkoba dan kegiatan negatif lainnya maka dipandang perlu diselenggarakan kegiatan yang mampu menggugah semangat dan kreativitas generasi muda. Kegiatan Filateli sebagai sebuah kegiatan positip bagi remaja merupakan contoh kegiatan yang mesti dilakukan secara kontinyu. 

Filateli bermanfaat dalam menambah pengetahuan dan wawasan tentang ilmu pengetahuan, sejarah, budaya maupun lingkungan hidup. Filateli juga menambah wawasan dan memupuk persahabatan antar bangsa dan budaya melalui kegiatan tukar-menukar koleksi atau korespondensi. Filateli juga memupuk kemampuan berbahasa asing dan cross culture understanding. Filateli juga dapat memupuk sifat positip diantaranya rajin, tekun, disiplin, tabah dan ulet melalui kegiatan perawatan benda-benda filateli. Filateli juga dapat memupuk semangat menabung di kalangan remaja karena sejak dini filateli mengajarkan cara berwira usaha.

Untuk lebih memperkenalkan filateli di kalangan masyarakat serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kegiatan filateli maka kita perlu mengadakan sosialisasi berupa Pameran Filateli di Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia serta instansi-instansi terkait. Jenis pameran ini lebih bersifat promosi sehingga kegiatan bisa lebih banyak diminati oleh masyarakat luas.

Monday, September 14, 2015

Penyelenggaraan Layanan Pos Komersial atau Jasa Titipan di Indonesia



Dengan semakin berkembangnya bisnis online, maka hal ini akan segera mengdorong bisnis lain. Apa itu ? Ya , benar. Bisnis pengiriman barang atau di masyarakat lebih dikenal dengan jasa titipan. Namun untuk istilah resminya, bisnis kirim kirim barang ini disebut dengan layanan pos komersial.  Booming bisnis penjualan online semakin membuat jasa pengiriman barang ini tambah “manis”.

Seperti pepatah kata  “ada gula ada semut”, maka tidak heran apabila makin banyak pula yang ingin bermain pada bisnis ini. Tak salah rasanya bila makin banyak pemain pemain baru pada jasa kurir barang ini. Siapapun berhak untuk mencicipi bisnis manis yang satu ini.
Namun untuk ikut merasakan rasa manisnya, ada beberapa hal yang harus dipahami. Tidak boleh sembarang ikut jadi pemain di bisnis ini. Ada aturan dan ketentuan yang harus dimengerti oleh pihak yang akan membuka usaha baru dibidang ini. Apa saja itu?

Pertama, bisnis ini sudah diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos. Aturan tersebut makin detil dengan adannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 thun 2014 tentang persyaratan dan tata cara pemberian ijin. Intinya kalau mau berbisnis di bidang ini harus punya ijin lho. Gak boleh asal buka usaha aja. Bagaimana ngurus ijinnya? Aku coba bahas di posting tersendiri ya.

Kedua, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan pebisnis bidang antar barang titipan ini, antara lain harus memberikan tanda bukti kiriman pada pelanggan. Gak boleh gak. Terus, harus membayar ganti rugi atas hilangnya atau rusaknya barang kiriman. Ada Standar Operasi Prosedur  (POS) yang harus dipatuhi. Jika menemukan barang kiriman yang terlarang, harus dengan segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

Ketiga, ada hak yang diperoleh, yaitu boleh menetapkan syarat syarat dan tata cara pengiriman barang sepanjang tidak bertentangan dengan aturanyang sudah ada. Disamping itu ada hak untuk menyelenggarakan layanan pos dari luar negeri atau ke luar negeri. Dan yang paling penting, boleh memungut biaya pengiriman barang.


Keempat, harus mengirimkan Laporan Kinerja Operasional atau yang sering disebut LKO setahun 2 kali yaitu Semester 1 paling lambat 31 Juli dan Semester 2 paling lambat tanggal 31 Januari. Isi dari LKO itu antara lain : Jenis layanan, Jumlah produksi, Tarif Layanan, Pencapaian terhadap standar layanan, laporan keuangan, wilayah operasi, dan jumlah sumber daya manusia atau yang dimiliki.  

Tuesday, September 8, 2015

Bolehkah Drone Terbang Kapan Saja dan Dimana Saja?



Sebelum bisa menjawab pertanyaan diatas, kita tentunya harus tahu apa itu “drone” itu. Drone adalah unmanned aerial vehicle (UAV) atau bisa diartikan pesawat tanpa awak yang mampu terbang tinggi dengan kendali jarak jauh oleh pilot. Ada pula yang menyebutnya sebagai Remotely Piloted Aircraft (RPA), istilah ini dipakai oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Bisa digunakan untuk membawa muatan baik senjata maupun muatan lainnya . Penggunaan terbesar dari pesawat tanpa awak ini adalah dibidang militer. Muatan lainnya yang paling umum adalah kamera digital. 

Ada dua macam drone dilihat dari fungsinya, yaitu combat drone atau drone untuk keperluan pengintaian, peperangan dan penyerangan dan drone jenis kedua adalah drone yang dibuat sebagai pengangkut benda di daerah khusus yang dianggap berbahaya (di tempat yang memiliki tingkat radiasi tinggi). Drone jenis kedua inilah yang menjamur di Indonesia. Sering kali digunakan untuk memotret kondisi dari atas. Misal kondisi lalu lintas, kondisi gedung , atau kondisi lainnya. 

Ternyata untuk mengambil gambar, tidak sembarangan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pilot drone sebelum menerbangkan drone yang dimilikinya untuk keperluan tertentu atau sekedar bersenang-senang saja. Salah satu yang harus diperhatikan adalah drone miliknya tidak boleh terbang lebih dari 150 meter dari permukaan tanah. Kenapa? Karena sudah ada aturan yang mengatur itu. 

Menteri Perhubungan sudah  mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. Permen ini sudah disahkan pada 12 Mei 2015 lalu lho. 
Drone tidak boleh dioperasikan pada kawasan dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebuah bandara. Yang dimaksud dengan prohibited area atau restricted area seperti Istana Negara, kilang minyak, fasilitas militer, dll. 

Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.

Sistem pesawat udara tanpa awak dengan peralatan pertanian (penyemprot hama dan/atau penabur benih) hanya diperbolehkan beroperasi pada areal pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam pengajuan rencana terbang (flight plan).

Kegiatan penyemprotan hama dan/atau penaburan benih dengan menggunakan teknologi sistem pesawat udara tanpa awak diizinkan apabila dalam radius 500 meter dari batas terluar areal pertanian/perkebunan dimaksud tidak ada pemukinan penduduk.

Sistem pesawat udara tanpa awak untuk kebutuhan dan misi pemerintah, penggunaan sistem pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan yang bersifat rutin dan terjadwal dengan lingkup penerbangan tertentu (area tertentu), menggunakan individual flight plan.
Adapun rencana terbang (flight plan) untuk drone setidaknya harus memuat informasi sebagai berikut:
- identifikasi pesawat
- kaidah penerbangan (instrument atau visual) dan jenis penerbangan (uji performa, patroli, survei & pemetaan, fotografi, pertanian, ekspedisi, dll)
- peralatan yang dibawa (kamera, sprayer, crank, dll)
- bandara/titik lepas landas
- estimated operation time
- cruising speed
- cruising level
- rute penerbangan
- bandar udara/titik pendaratan dan total estimated elapsed time
- bandar udara/titik alternatif
- ketahanan baterai/bahan bakar
- jangkauan jelajah pengoperasian dan area manuver pengoperasian

Cukup ribet kayaknya ya, hehehehe.

Sebenarnya telah ada Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), asosiasi drone pertama yang berbadan hukum di Indonesia, yang menaungi para pilot drone profesional, semi-profesional dan pegiat/ pehobi drone. APDI menilai atran tersebut masih ada kekurangan sehingga masih harus direvisi.  Disamping itu dari sisi pebisnis drone, ada kesepakatan untuk tidak menjual drone pada orang / pembeli di bawah umur 18 tahun.