Showing posts with label Menteri. Show all posts
Showing posts with label Menteri. Show all posts

Friday, June 16, 2017

Dukung Kelancaran Mudik, Pemerintah Luncurkan Aplikasi "Ayo Mudik"



Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meluncurkan aplikasi informasi jalur mudik terintegrasi “Ayo Mudik” di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (15/06/2017).
Aplikasi hasil kolaborasi berbagai kementerian/lembaga bersama swasta ini menyediakan berbagai informasi terintegrasi mengenai jalur mudik, fasilitas seperti pos kesehatan dan rest area di sepanjang jalur mudik, serta informasi titik kemacetan yang berpotensi memperpanjang durasi perjalanan saat mudik.
"Aplikasi ini bukan dibangun oleh Kominfo, tapi semuanya (lembaga, red). Ada BMKG untuk cuaca, ada Kepolisian untuk bagian Pos Polisi, ada Pertamina untuk lokasi SPBU dan Masjid, Perbankan untuk lokasi ATM," jelas Menkominfo dalam sambutannya.
Pengembangan aplikasi ini sendiri dilakukan oleh perusahaan startup anak bangsa, KUDO, dalam waktu kurang dari satu bulan. “Bukan hanya mudiknya yang guyub, bareng, tapi cara mengembangkannya juga gotong royong,” kata Menkominfo.
Meski belum sepenuhnya berjalan, lanjut Menkominfo, aplikasi tersebut telah diuji coba dengan hasil akurasi yang cukup bagus. "Ini belum 100% aplikasinya tapi weekend lalu teman-teman yang uji coba aplikasi ini jalan, lewat jalur utara, tol, ngecek. Walaupun posnya belum ada, tapi akurasinya cukup bagus,” kata Rudiantara.
Aplikasi mudik terpadu pertama di Indonesia ini diharapkan dapat turut serta mendukung kenyamanan dan kelancaran masyarakat saat mudik lebaran. Dalam aplikasi tersebut, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam akses informasi seperti posko mudik, pos polisi, posko kesehatan, SPBU, masjid, bengkel, ATM, serta info bencana dan info lalu lintas terkini. (VY)

Sumber :
Website Resmi Kemenkominfo
https://www.kominfo.go.id/content/detail/9949/dukung-kelancaran-mudik-pemerintah-luncurkan-aplikasi-ayo-mudik/0/berita_satker
diakses : Jum'at 16 Juni 2017 , 10:51 wib.

Wednesday, February 17, 2016

Tingkatkan Layanan, SDPPI Percepat Proses Perizinan ISR

JAKARTA (SDPPI) - Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo mempercepat proses perizinan untuk Izin Stasiun Radio (ISR) berbayar dari 44 hari kerja menjadi hanya 21 hari kerja, sedangkan ISR tidak berbayar dipangkas dari 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja.
Pemangkasan proses perizinan itu merupakan langkah SDPPI dalam meningkatkan kualitas pelayanan sebagaimana diputuskan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Operasional Dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Percepatan proses perizinan ISR dimaksud meliputi ISR berbayar pada Dinas Tetap Bergerak Darat, Dinas Penyiaran dan Dinas Satelit, dan ISR tidak berbayar pada Dinas Maritim dan Dinas Penerbangan.
Proses percepatan layanan perizinan akan berdampak meningkatkan indeks kepuasan masyarakat dan dapat mendorong pemenuhan target penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen SDPPI melalui pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio.
Direktorat Operasi Sumber Daya pada Jumat (21/2) menyatakan dalam periode 1 Januari - 5 Februari 2016 telah selesai memproses perizinan menjadi ISR 5.356, dengan 488 di antaranya untuk Dinas Bergerak dan 4.868 untuk Dinas Tetap yang semuanya (100%) diselesaikan tepat waktu.
Dari seluruh perizinan yang selesai diproses itu, ISR-nya akan diterbitkan setelah pemohon membayar BHP Frekuensi Radio sebagaimana telah ditentukan.
Sejak 1 Januari - 5 Februari 2016, Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI juga telah menerbitkan ISR baru total 15.315 dan ISR perpanjangan 25.567, sehingga totalnya 40.882 ISR diterbitkan selama periode tersebut.
Dalam periode sama, SDPPI juga menerima 89 permohonan penghentian ISR untuk Dinas Tetap dan Bergerak Darat, dimana 20 di antaranya telah selesai diproses serta 69 lainnya masih dalam proses.
Dari 89 aplikasi permohonan tersebut, di dalamnya meliputi 2.410 ISR, dan 436 di antaranya telah selesai diproses, sedangkan 1.974 ISR masih dalam proses.
Untuk layanan Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat, SDPPI dalam Januari - Februari 2016 ini telah menyelesaikan proses perizinan dan menerbitkan ISR baru sebanyak 607 ditambah ISR perpanjangan 629.
Dari segi peruntukannya, dirinci bahwa 356 ISR di antaranya untuk Dinas Penyiaran, 513 ISR untuk Dinas Penerbangan dan Maritim, serta 367 ISR untuk Dinas Satelit.
(Sumber/Foto : Doni Ali Rahman, Direktorat Operasi Sumber Daya/Bambang Hermansjah, Setditjen SDPPI)

Monday, September 14, 2015

Penyelenggaraan Layanan Pos Komersial atau Jasa Titipan di Indonesia



Dengan semakin berkembangnya bisnis online, maka hal ini akan segera mengdorong bisnis lain. Apa itu ? Ya , benar. Bisnis pengiriman barang atau di masyarakat lebih dikenal dengan jasa titipan. Namun untuk istilah resminya, bisnis kirim kirim barang ini disebut dengan layanan pos komersial.  Booming bisnis penjualan online semakin membuat jasa pengiriman barang ini tambah “manis”.

Seperti pepatah kata  “ada gula ada semut”, maka tidak heran apabila makin banyak pula yang ingin bermain pada bisnis ini. Tak salah rasanya bila makin banyak pemain pemain baru pada jasa kurir barang ini. Siapapun berhak untuk mencicipi bisnis manis yang satu ini.
Namun untuk ikut merasakan rasa manisnya, ada beberapa hal yang harus dipahami. Tidak boleh sembarang ikut jadi pemain di bisnis ini. Ada aturan dan ketentuan yang harus dimengerti oleh pihak yang akan membuka usaha baru dibidang ini. Apa saja itu?

Pertama, bisnis ini sudah diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos. Aturan tersebut makin detil dengan adannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 thun 2014 tentang persyaratan dan tata cara pemberian ijin. Intinya kalau mau berbisnis di bidang ini harus punya ijin lho. Gak boleh asal buka usaha aja. Bagaimana ngurus ijinnya? Aku coba bahas di posting tersendiri ya.

Kedua, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan pebisnis bidang antar barang titipan ini, antara lain harus memberikan tanda bukti kiriman pada pelanggan. Gak boleh gak. Terus, harus membayar ganti rugi atas hilangnya atau rusaknya barang kiriman. Ada Standar Operasi Prosedur  (POS) yang harus dipatuhi. Jika menemukan barang kiriman yang terlarang, harus dengan segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

Ketiga, ada hak yang diperoleh, yaitu boleh menetapkan syarat syarat dan tata cara pengiriman barang sepanjang tidak bertentangan dengan aturanyang sudah ada. Disamping itu ada hak untuk menyelenggarakan layanan pos dari luar negeri atau ke luar negeri. Dan yang paling penting, boleh memungut biaya pengiriman barang.


Keempat, harus mengirimkan Laporan Kinerja Operasional atau yang sering disebut LKO setahun 2 kali yaitu Semester 1 paling lambat 31 Juli dan Semester 2 paling lambat tanggal 31 Januari. Isi dari LKO itu antara lain : Jenis layanan, Jumlah produksi, Tarif Layanan, Pencapaian terhadap standar layanan, laporan keuangan, wilayah operasi, dan jumlah sumber daya manusia atau yang dimiliki.  

Tuesday, September 8, 2015

Bolehkah Drone Terbang Kapan Saja dan Dimana Saja?



Sebelum bisa menjawab pertanyaan diatas, kita tentunya harus tahu apa itu “drone” itu. Drone adalah unmanned aerial vehicle (UAV) atau bisa diartikan pesawat tanpa awak yang mampu terbang tinggi dengan kendali jarak jauh oleh pilot. Ada pula yang menyebutnya sebagai Remotely Piloted Aircraft (RPA), istilah ini dipakai oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Bisa digunakan untuk membawa muatan baik senjata maupun muatan lainnya . Penggunaan terbesar dari pesawat tanpa awak ini adalah dibidang militer. Muatan lainnya yang paling umum adalah kamera digital. 

Ada dua macam drone dilihat dari fungsinya, yaitu combat drone atau drone untuk keperluan pengintaian, peperangan dan penyerangan dan drone jenis kedua adalah drone yang dibuat sebagai pengangkut benda di daerah khusus yang dianggap berbahaya (di tempat yang memiliki tingkat radiasi tinggi). Drone jenis kedua inilah yang menjamur di Indonesia. Sering kali digunakan untuk memotret kondisi dari atas. Misal kondisi lalu lintas, kondisi gedung , atau kondisi lainnya. 

Ternyata untuk mengambil gambar, tidak sembarangan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pilot drone sebelum menerbangkan drone yang dimilikinya untuk keperluan tertentu atau sekedar bersenang-senang saja. Salah satu yang harus diperhatikan adalah drone miliknya tidak boleh terbang lebih dari 150 meter dari permukaan tanah. Kenapa? Karena sudah ada aturan yang mengatur itu. 

Menteri Perhubungan sudah  mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. Permen ini sudah disahkan pada 12 Mei 2015 lalu lho. 
Drone tidak boleh dioperasikan pada kawasan dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebuah bandara. Yang dimaksud dengan prohibited area atau restricted area seperti Istana Negara, kilang minyak, fasilitas militer, dll. 

Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.

Sistem pesawat udara tanpa awak dengan peralatan pertanian (penyemprot hama dan/atau penabur benih) hanya diperbolehkan beroperasi pada areal pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam pengajuan rencana terbang (flight plan).

Kegiatan penyemprotan hama dan/atau penaburan benih dengan menggunakan teknologi sistem pesawat udara tanpa awak diizinkan apabila dalam radius 500 meter dari batas terluar areal pertanian/perkebunan dimaksud tidak ada pemukinan penduduk.

Sistem pesawat udara tanpa awak untuk kebutuhan dan misi pemerintah, penggunaan sistem pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan yang bersifat rutin dan terjadwal dengan lingkup penerbangan tertentu (area tertentu), menggunakan individual flight plan.
Adapun rencana terbang (flight plan) untuk drone setidaknya harus memuat informasi sebagai berikut:
- identifikasi pesawat
- kaidah penerbangan (instrument atau visual) dan jenis penerbangan (uji performa, patroli, survei & pemetaan, fotografi, pertanian, ekspedisi, dll)
- peralatan yang dibawa (kamera, sprayer, crank, dll)
- bandara/titik lepas landas
- estimated operation time
- cruising speed
- cruising level
- rute penerbangan
- bandar udara/titik pendaratan dan total estimated elapsed time
- bandar udara/titik alternatif
- ketahanan baterai/bahan bakar
- jangkauan jelajah pengoperasian dan area manuver pengoperasian

Cukup ribet kayaknya ya, hehehehe.

Sebenarnya telah ada Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), asosiasi drone pertama yang berbadan hukum di Indonesia, yang menaungi para pilot drone profesional, semi-profesional dan pegiat/ pehobi drone. APDI menilai atran tersebut masih ada kekurangan sehingga masih harus direvisi.  Disamping itu dari sisi pebisnis drone, ada kesepakatan untuk tidak menjual drone pada orang / pembeli di bawah umur 18 tahun.