Showing posts with label Pos. Show all posts
Showing posts with label Pos. Show all posts

Wednesday, February 17, 2016

Tingkatkan Layanan, SDPPI Percepat Proses Perizinan ISR

JAKARTA (SDPPI) - Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo mempercepat proses perizinan untuk Izin Stasiun Radio (ISR) berbayar dari 44 hari kerja menjadi hanya 21 hari kerja, sedangkan ISR tidak berbayar dipangkas dari 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja.
Pemangkasan proses perizinan itu merupakan langkah SDPPI dalam meningkatkan kualitas pelayanan sebagaimana diputuskan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Operasional Dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Percepatan proses perizinan ISR dimaksud meliputi ISR berbayar pada Dinas Tetap Bergerak Darat, Dinas Penyiaran dan Dinas Satelit, dan ISR tidak berbayar pada Dinas Maritim dan Dinas Penerbangan.
Proses percepatan layanan perizinan akan berdampak meningkatkan indeks kepuasan masyarakat dan dapat mendorong pemenuhan target penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen SDPPI melalui pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio.
Direktorat Operasi Sumber Daya pada Jumat (21/2) menyatakan dalam periode 1 Januari - 5 Februari 2016 telah selesai memproses perizinan menjadi ISR 5.356, dengan 488 di antaranya untuk Dinas Bergerak dan 4.868 untuk Dinas Tetap yang semuanya (100%) diselesaikan tepat waktu.
Dari seluruh perizinan yang selesai diproses itu, ISR-nya akan diterbitkan setelah pemohon membayar BHP Frekuensi Radio sebagaimana telah ditentukan.
Sejak 1 Januari - 5 Februari 2016, Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI juga telah menerbitkan ISR baru total 15.315 dan ISR perpanjangan 25.567, sehingga totalnya 40.882 ISR diterbitkan selama periode tersebut.
Dalam periode sama, SDPPI juga menerima 89 permohonan penghentian ISR untuk Dinas Tetap dan Bergerak Darat, dimana 20 di antaranya telah selesai diproses serta 69 lainnya masih dalam proses.
Dari 89 aplikasi permohonan tersebut, di dalamnya meliputi 2.410 ISR, dan 436 di antaranya telah selesai diproses, sedangkan 1.974 ISR masih dalam proses.
Untuk layanan Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat, SDPPI dalam Januari - Februari 2016 ini telah menyelesaikan proses perizinan dan menerbitkan ISR baru sebanyak 607 ditambah ISR perpanjangan 629.
Dari segi peruntukannya, dirinci bahwa 356 ISR di antaranya untuk Dinas Penyiaran, 513 ISR untuk Dinas Penerbangan dan Maritim, serta 367 ISR untuk Dinas Satelit.
(Sumber/Foto : Doni Ali Rahman, Direktorat Operasi Sumber Daya/Bambang Hermansjah, Setditjen SDPPI)

Tuesday, September 22, 2015

Pentingnya mengadakan Pameran Filateli di Jawa Tengah



Perkembangan kegiatan filateli saat ini khususnya di Propinsi Jawa Tengah sebenarnya sudah semakin bagus seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang manfaat benda-benda filateli. 

Belum lagi dengan perkembangan teknologi telekomunikasi yang demikian hebat, membuat kegiatan berkirim surat menjadi berkurang. Secara otomatis keadaan ini membuat penggunaan prangko sebagai pemain utama di filateli menjadi berkurang juga. Saat ini boleh dikatakan , filateli di Jawa Tengah sedang dalam kondisi hibernasi atau tidur panjang. Hidup nggak mati juga nggak. Kalau tidak segera dilakukan penggiatan kembali, maka dikawatirkan kegiatan yang positif ini akan hilang tergerus jaman.

Namun di satu sisi dalam situasi perekonomian yang sulit dewasa ini ditambah dengan situasi sosial politik yang belum begitu kondusif juga mempengaruhi aktivitas kegiatan filateli. Ancaman dari kegiatan-kegiatan negatif seperti Narkoba senantiasa menghantui para generasi muda dan khususnya para remaja yang perkembangan emosinya masih labil. 

Untuk itu dalam rangka membentengi para generasi muda khususnya remaja dari pengaruh Narkoba dan kegiatan negatif lainnya maka dipandang perlu diselenggarakan kegiatan yang mampu menggugah semangat dan kreativitas generasi muda. Kegiatan Filateli sebagai sebuah kegiatan positip bagi remaja merupakan contoh kegiatan yang mesti dilakukan secara kontinyu. 

Filateli bermanfaat dalam menambah pengetahuan dan wawasan tentang ilmu pengetahuan, sejarah, budaya maupun lingkungan hidup. Filateli juga menambah wawasan dan memupuk persahabatan antar bangsa dan budaya melalui kegiatan tukar-menukar koleksi atau korespondensi. Filateli juga memupuk kemampuan berbahasa asing dan cross culture understanding. Filateli juga dapat memupuk sifat positip diantaranya rajin, tekun, disiplin, tabah dan ulet melalui kegiatan perawatan benda-benda filateli. Filateli juga dapat memupuk semangat menabung di kalangan remaja karena sejak dini filateli mengajarkan cara berwira usaha.

Untuk lebih memperkenalkan filateli di kalangan masyarakat serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kegiatan filateli maka kita perlu mengadakan sosialisasi berupa Pameran Filateli di Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia serta instansi-instansi terkait. Jenis pameran ini lebih bersifat promosi sehingga kegiatan bisa lebih banyak diminati oleh masyarakat luas.

Monday, September 14, 2015

Penyelenggaraan Layanan Pos Komersial atau Jasa Titipan di Indonesia



Dengan semakin berkembangnya bisnis online, maka hal ini akan segera mengdorong bisnis lain. Apa itu ? Ya , benar. Bisnis pengiriman barang atau di masyarakat lebih dikenal dengan jasa titipan. Namun untuk istilah resminya, bisnis kirim kirim barang ini disebut dengan layanan pos komersial.  Booming bisnis penjualan online semakin membuat jasa pengiriman barang ini tambah “manis”.

Seperti pepatah kata  “ada gula ada semut”, maka tidak heran apabila makin banyak pula yang ingin bermain pada bisnis ini. Tak salah rasanya bila makin banyak pemain pemain baru pada jasa kurir barang ini. Siapapun berhak untuk mencicipi bisnis manis yang satu ini.
Namun untuk ikut merasakan rasa manisnya, ada beberapa hal yang harus dipahami. Tidak boleh sembarang ikut jadi pemain di bisnis ini. Ada aturan dan ketentuan yang harus dimengerti oleh pihak yang akan membuka usaha baru dibidang ini. Apa saja itu?

Pertama, bisnis ini sudah diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos. Aturan tersebut makin detil dengan adannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 thun 2014 tentang persyaratan dan tata cara pemberian ijin. Intinya kalau mau berbisnis di bidang ini harus punya ijin lho. Gak boleh asal buka usaha aja. Bagaimana ngurus ijinnya? Aku coba bahas di posting tersendiri ya.

Kedua, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan pebisnis bidang antar barang titipan ini, antara lain harus memberikan tanda bukti kiriman pada pelanggan. Gak boleh gak. Terus, harus membayar ganti rugi atas hilangnya atau rusaknya barang kiriman. Ada Standar Operasi Prosedur  (POS) yang harus dipatuhi. Jika menemukan barang kiriman yang terlarang, harus dengan segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

Ketiga, ada hak yang diperoleh, yaitu boleh menetapkan syarat syarat dan tata cara pengiriman barang sepanjang tidak bertentangan dengan aturanyang sudah ada. Disamping itu ada hak untuk menyelenggarakan layanan pos dari luar negeri atau ke luar negeri. Dan yang paling penting, boleh memungut biaya pengiriman barang.


Keempat, harus mengirimkan Laporan Kinerja Operasional atau yang sering disebut LKO setahun 2 kali yaitu Semester 1 paling lambat 31 Juli dan Semester 2 paling lambat tanggal 31 Januari. Isi dari LKO itu antara lain : Jenis layanan, Jumlah produksi, Tarif Layanan, Pencapaian terhadap standar layanan, laporan keuangan, wilayah operasi, dan jumlah sumber daya manusia atau yang dimiliki.