Tuesday, July 12, 2016

Pengguna Internet di Indonesia Capai 82 Juta di Tahun 2016


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan, pengguna internet di Indonesia hingga saat ini telah mencapai 82 juta orang. Dengan capaian tersebut, Indonesia berada pada peringkat ke-8 di dunia.
Dari jumlah pengguna internet tersebut, 80 persen di antaranya adalah remaja berusia 15-19 tahun. Untuk pengguna facebook, Indonesia di peringkat ke-4 besar dunia.
Facebook merupakan situs media sosial (social media) yang  memiliki pengguna aktif terbanyak di dunia ini. Situs Facebook yang diciptakan oleh seorang mahasiswa Harvard bernama Mark Zuckerberg ini pada awalnya adalah dirancang untuk media sosial dalam lingkungan Harvard, tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah situs media sosial yang digunakan oleh miliaran orang di muka bumi ini.  Sejak berdirinya Facebook pada tahun 2004 hingga Juni 2014, Facebook telah memiliki 1,32 Milyar pengguna aktif.
Perkembangan teknologi saat ini bagaikan dua mata pisau yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua elemen. Tidak bisa dipungkiri bahwa di balik manfaat internet, juga menimbulkan banyak mudarat dan dampak yang mengkhawatirkan, mulai dari pornografi, kasus penipuan, dan kekerasan yang semua bermula dari dunia maya.Permasalahan tersebut, harus mendapat penanganan serius agar dampak negatif dari internet dapat diminimalkan.
Salah satunya, adanya Program INSAN agar masyarakat mengetahui cara menggunakan internet, pemanfaatannya dan dampak yang ditimbulkan, tegasnya.
Program “Incakap” dan “INSAN” disosialiasikan untuk mengantisipasi dampak negatif internet di kalangan masyarakat, khususnya pemuda dan pelajar selaku pengguna internet tertinggi di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan Buku Panduan Internet secara CAKAP (Cerdas, Kreatif dan Produktif) sesuai dengan Program Agen Perubahan Informatika (API). “Buku ini akan menjadi panduan bagi API sebagi garda terdepan untuk melakukan sosialisasi dan pemanfaatan internet secara cerdas, kreatif, dan produktif di seluruh Indonesia.
Kehadiran buku panduan Internet Cerdas Kreatif dan Produktif serta buku CAKAP Bermedia Sosial semakin mengutkan langkah dan menambah daftar materi atau konten positif yang bisa dibagikan ke seluruh nusantara. Diharapkan bahwa kolaborasi ini akan menghasilkn satu dampak positif bagi produktifitas bangsa terutama dalam kemampuannya memanfaatkan internet sebagai media kreatif dan produktif.
Di tengah perkembangan teknologi saat ini, memang dibutuhkan formula atau konsep untuk memaksimalkan penggunaan teknologi ke arah yang positif dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan. Melalui sosialisasi ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada kita semua agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi terutama internet.

Wednesday, February 17, 2016

Tingkatkan Layanan, SDPPI Percepat Proses Perizinan ISR

JAKARTA (SDPPI) - Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo mempercepat proses perizinan untuk Izin Stasiun Radio (ISR) berbayar dari 44 hari kerja menjadi hanya 21 hari kerja, sedangkan ISR tidak berbayar dipangkas dari 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja.
Pemangkasan proses perizinan itu merupakan langkah SDPPI dalam meningkatkan kualitas pelayanan sebagaimana diputuskan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Operasional Dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Percepatan proses perizinan ISR dimaksud meliputi ISR berbayar pada Dinas Tetap Bergerak Darat, Dinas Penyiaran dan Dinas Satelit, dan ISR tidak berbayar pada Dinas Maritim dan Dinas Penerbangan.
Proses percepatan layanan perizinan akan berdampak meningkatkan indeks kepuasan masyarakat dan dapat mendorong pemenuhan target penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen SDPPI melalui pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio.
Direktorat Operasi Sumber Daya pada Jumat (21/2) menyatakan dalam periode 1 Januari - 5 Februari 2016 telah selesai memproses perizinan menjadi ISR 5.356, dengan 488 di antaranya untuk Dinas Bergerak dan 4.868 untuk Dinas Tetap yang semuanya (100%) diselesaikan tepat waktu.
Dari seluruh perizinan yang selesai diproses itu, ISR-nya akan diterbitkan setelah pemohon membayar BHP Frekuensi Radio sebagaimana telah ditentukan.
Sejak 1 Januari - 5 Februari 2016, Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI juga telah menerbitkan ISR baru total 15.315 dan ISR perpanjangan 25.567, sehingga totalnya 40.882 ISR diterbitkan selama periode tersebut.
Dalam periode sama, SDPPI juga menerima 89 permohonan penghentian ISR untuk Dinas Tetap dan Bergerak Darat, dimana 20 di antaranya telah selesai diproses serta 69 lainnya masih dalam proses.
Dari 89 aplikasi permohonan tersebut, di dalamnya meliputi 2.410 ISR, dan 436 di antaranya telah selesai diproses, sedangkan 1.974 ISR masih dalam proses.
Untuk layanan Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat, SDPPI dalam Januari - Februari 2016 ini telah menyelesaikan proses perizinan dan menerbitkan ISR baru sebanyak 607 ditambah ISR perpanjangan 629.
Dari segi peruntukannya, dirinci bahwa 356 ISR di antaranya untuk Dinas Penyiaran, 513 ISR untuk Dinas Penerbangan dan Maritim, serta 367 ISR untuk Dinas Satelit.
(Sumber/Foto : Doni Ali Rahman, Direktorat Operasi Sumber Daya/Bambang Hermansjah, Setditjen SDPPI)

Tuesday, September 22, 2015

Pentingnya mengadakan Pameran Filateli di Jawa Tengah



Perkembangan kegiatan filateli saat ini khususnya di Propinsi Jawa Tengah sebenarnya sudah semakin bagus seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang manfaat benda-benda filateli. 

Belum lagi dengan perkembangan teknologi telekomunikasi yang demikian hebat, membuat kegiatan berkirim surat menjadi berkurang. Secara otomatis keadaan ini membuat penggunaan prangko sebagai pemain utama di filateli menjadi berkurang juga. Saat ini boleh dikatakan , filateli di Jawa Tengah sedang dalam kondisi hibernasi atau tidur panjang. Hidup nggak mati juga nggak. Kalau tidak segera dilakukan penggiatan kembali, maka dikawatirkan kegiatan yang positif ini akan hilang tergerus jaman.

Namun di satu sisi dalam situasi perekonomian yang sulit dewasa ini ditambah dengan situasi sosial politik yang belum begitu kondusif juga mempengaruhi aktivitas kegiatan filateli. Ancaman dari kegiatan-kegiatan negatif seperti Narkoba senantiasa menghantui para generasi muda dan khususnya para remaja yang perkembangan emosinya masih labil. 

Untuk itu dalam rangka membentengi para generasi muda khususnya remaja dari pengaruh Narkoba dan kegiatan negatif lainnya maka dipandang perlu diselenggarakan kegiatan yang mampu menggugah semangat dan kreativitas generasi muda. Kegiatan Filateli sebagai sebuah kegiatan positip bagi remaja merupakan contoh kegiatan yang mesti dilakukan secara kontinyu. 

Filateli bermanfaat dalam menambah pengetahuan dan wawasan tentang ilmu pengetahuan, sejarah, budaya maupun lingkungan hidup. Filateli juga menambah wawasan dan memupuk persahabatan antar bangsa dan budaya melalui kegiatan tukar-menukar koleksi atau korespondensi. Filateli juga memupuk kemampuan berbahasa asing dan cross culture understanding. Filateli juga dapat memupuk sifat positip diantaranya rajin, tekun, disiplin, tabah dan ulet melalui kegiatan perawatan benda-benda filateli. Filateli juga dapat memupuk semangat menabung di kalangan remaja karena sejak dini filateli mengajarkan cara berwira usaha.

Untuk lebih memperkenalkan filateli di kalangan masyarakat serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kegiatan filateli maka kita perlu mengadakan sosialisasi berupa Pameran Filateli di Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia serta instansi-instansi terkait. Jenis pameran ini lebih bersifat promosi sehingga kegiatan bisa lebih banyak diminati oleh masyarakat luas.

Monday, September 14, 2015

Penyelenggaraan Layanan Pos Komersial atau Jasa Titipan di Indonesia



Dengan semakin berkembangnya bisnis online, maka hal ini akan segera mengdorong bisnis lain. Apa itu ? Ya , benar. Bisnis pengiriman barang atau di masyarakat lebih dikenal dengan jasa titipan. Namun untuk istilah resminya, bisnis kirim kirim barang ini disebut dengan layanan pos komersial.  Booming bisnis penjualan online semakin membuat jasa pengiriman barang ini tambah “manis”.

Seperti pepatah kata  “ada gula ada semut”, maka tidak heran apabila makin banyak pula yang ingin bermain pada bisnis ini. Tak salah rasanya bila makin banyak pemain pemain baru pada jasa kurir barang ini. Siapapun berhak untuk mencicipi bisnis manis yang satu ini.
Namun untuk ikut merasakan rasa manisnya, ada beberapa hal yang harus dipahami. Tidak boleh sembarang ikut jadi pemain di bisnis ini. Ada aturan dan ketentuan yang harus dimengerti oleh pihak yang akan membuka usaha baru dibidang ini. Apa saja itu?

Pertama, bisnis ini sudah diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos. Aturan tersebut makin detil dengan adannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 thun 2014 tentang persyaratan dan tata cara pemberian ijin. Intinya kalau mau berbisnis di bidang ini harus punya ijin lho. Gak boleh asal buka usaha aja. Bagaimana ngurus ijinnya? Aku coba bahas di posting tersendiri ya.

Kedua, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan pebisnis bidang antar barang titipan ini, antara lain harus memberikan tanda bukti kiriman pada pelanggan. Gak boleh gak. Terus, harus membayar ganti rugi atas hilangnya atau rusaknya barang kiriman. Ada Standar Operasi Prosedur  (POS) yang harus dipatuhi. Jika menemukan barang kiriman yang terlarang, harus dengan segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

Ketiga, ada hak yang diperoleh, yaitu boleh menetapkan syarat syarat dan tata cara pengiriman barang sepanjang tidak bertentangan dengan aturanyang sudah ada. Disamping itu ada hak untuk menyelenggarakan layanan pos dari luar negeri atau ke luar negeri. Dan yang paling penting, boleh memungut biaya pengiriman barang.


Keempat, harus mengirimkan Laporan Kinerja Operasional atau yang sering disebut LKO setahun 2 kali yaitu Semester 1 paling lambat 31 Juli dan Semester 2 paling lambat tanggal 31 Januari. Isi dari LKO itu antara lain : Jenis layanan, Jumlah produksi, Tarif Layanan, Pencapaian terhadap standar layanan, laporan keuangan, wilayah operasi, dan jumlah sumber daya manusia atau yang dimiliki.  

Tuesday, September 8, 2015

Bolehkah Drone Terbang Kapan Saja dan Dimana Saja?



Sebelum bisa menjawab pertanyaan diatas, kita tentunya harus tahu apa itu “drone” itu. Drone adalah unmanned aerial vehicle (UAV) atau bisa diartikan pesawat tanpa awak yang mampu terbang tinggi dengan kendali jarak jauh oleh pilot. Ada pula yang menyebutnya sebagai Remotely Piloted Aircraft (RPA), istilah ini dipakai oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Bisa digunakan untuk membawa muatan baik senjata maupun muatan lainnya . Penggunaan terbesar dari pesawat tanpa awak ini adalah dibidang militer. Muatan lainnya yang paling umum adalah kamera digital. 

Ada dua macam drone dilihat dari fungsinya, yaitu combat drone atau drone untuk keperluan pengintaian, peperangan dan penyerangan dan drone jenis kedua adalah drone yang dibuat sebagai pengangkut benda di daerah khusus yang dianggap berbahaya (di tempat yang memiliki tingkat radiasi tinggi). Drone jenis kedua inilah yang menjamur di Indonesia. Sering kali digunakan untuk memotret kondisi dari atas. Misal kondisi lalu lintas, kondisi gedung , atau kondisi lainnya. 

Ternyata untuk mengambil gambar, tidak sembarangan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pilot drone sebelum menerbangkan drone yang dimilikinya untuk keperluan tertentu atau sekedar bersenang-senang saja. Salah satu yang harus diperhatikan adalah drone miliknya tidak boleh terbang lebih dari 150 meter dari permukaan tanah. Kenapa? Karena sudah ada aturan yang mengatur itu. 

Menteri Perhubungan sudah  mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. Permen ini sudah disahkan pada 12 Mei 2015 lalu lho. 
Drone tidak boleh dioperasikan pada kawasan dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebuah bandara. Yang dimaksud dengan prohibited area atau restricted area seperti Istana Negara, kilang minyak, fasilitas militer, dll. 

Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.

Sistem pesawat udara tanpa awak dengan peralatan pertanian (penyemprot hama dan/atau penabur benih) hanya diperbolehkan beroperasi pada areal pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam pengajuan rencana terbang (flight plan).

Kegiatan penyemprotan hama dan/atau penaburan benih dengan menggunakan teknologi sistem pesawat udara tanpa awak diizinkan apabila dalam radius 500 meter dari batas terluar areal pertanian/perkebunan dimaksud tidak ada pemukinan penduduk.

Sistem pesawat udara tanpa awak untuk kebutuhan dan misi pemerintah, penggunaan sistem pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan yang bersifat rutin dan terjadwal dengan lingkup penerbangan tertentu (area tertentu), menggunakan individual flight plan.
Adapun rencana terbang (flight plan) untuk drone setidaknya harus memuat informasi sebagai berikut:
- identifikasi pesawat
- kaidah penerbangan (instrument atau visual) dan jenis penerbangan (uji performa, patroli, survei & pemetaan, fotografi, pertanian, ekspedisi, dll)
- peralatan yang dibawa (kamera, sprayer, crank, dll)
- bandara/titik lepas landas
- estimated operation time
- cruising speed
- cruising level
- rute penerbangan
- bandar udara/titik pendaratan dan total estimated elapsed time
- bandar udara/titik alternatif
- ketahanan baterai/bahan bakar
- jangkauan jelajah pengoperasian dan area manuver pengoperasian

Cukup ribet kayaknya ya, hehehehe.

Sebenarnya telah ada Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), asosiasi drone pertama yang berbadan hukum di Indonesia, yang menaungi para pilot drone profesional, semi-profesional dan pegiat/ pehobi drone. APDI menilai atran tersebut masih ada kekurangan sehingga masih harus direvisi.  Disamping itu dari sisi pebisnis drone, ada kesepakatan untuk tidak menjual drone pada orang / pembeli di bawah umur 18 tahun. 

Thursday, August 20, 2015

Peranan Prangko dalam Pendidikan part 1


Mungkin ada yang belum tahu bahwa orang yang pertama kali menggagas adanya prangko adalah seorang guru atau orang yang berprofesi sebagai pendidik. Itulah mengapa ada kaitan erat antara prangko dengan dunia pendidikan. Mungki pada awalnya Sir Rowland Hill dari Inggris ini sudah membayangkan keterkaitannya.

Ambil secarik prangko dan perhatikan. Gambar yang ada disana selalu terkait dengang suatu peristiwa peristiwa penting atau tokoh tokoh terkenal atau hal- hal mengagumkan lainnya. Baik itu ditingkat daerah , nasional atau internasional. Itulah sebabnya kumpulan prangko bisa menceritakan banyak sejarah dan ilmu  pengetahuan. Kita bisa lihat sejarah suatu negara dari prangko yang diterbitkan disana.  Jadi prangko bukan sekedar alat bukti lunas pembayaran jasa antar barang atau dokumen saja lho.

Prangko memiliki demikian banyak nilai pengetahuan, sejarah,  keindahan dan pastinya nilai ekonomis. Jangan dikira tidak ada prangko yang nilai jualnya tinggi. Banyak. Tapi satu yang cukup penting disini adalah nilai sebuah prangko sebagai media ajar atau media pembelajaran yang bisa diperoleh diseluruh negeri.

Prangko bisa dimanfaatkan untuk sarana promosi  dan sosialisasi atas suatu peristiwa, benda bersejarah, hari hari besar suatu bangsa, binatang atau tumbuhan  langka dan pengetahuan lain yang amat penting bagi umat manusia.
Dengan mengoleksi prangko, ada efek samping yang sangat baik untuk peserta didik atau anak anak kita. Dengan mengumpulkan prangko minimal pengoleksi prangko atau filatelis ini akan mendapat pendidikan yang akan membentuk mereka menjadi pribadi yang berkualitas , teliti, tekun dan sabar. Karena menggumpulkan prangko harus dilakukan dalam jangka waktu lama dan disimpan dalam kondisi tertentu. Tidak bisa sembarangan.

Watak yang disiplin dan jujur juga akan terbentuk dari pengoleksian carik kertas berharga ini. Sikap yang paling penting disini adalah keingintahuan  untuk menambah ilmu pengetahuan. Jika melihat gambar  pada prangko dan tidak tahu itu gambar apa, maka filatelis akan mencoba mencari tahu.


Pada akhirnya nanti sikap sikap diatas akan mampu menciptakan seseorang yang berkualitas yang  bermanfaat untuk keluarga , lingkungan dan negaranya.